Tuesday, July 5, 2011

Pengguna Jalan Berbayar di Lima Kota Besar Siapkan Rp 100 Ribu

Jika sudah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, maka masyarakat yang ada di Jakarta harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam karena jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyetujui usulan besaran tarif yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.


Menurutnya, dengan tarif semahal mungkin, masyarakat akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraan pribadinya ke pusat kota. Hal ini diharapkan akan mengurangi kemacetan yang sudah merajalela di pusat kota. Meskipun begitu, wewenang penuh tetap berada di tangan Foke. Tarif sebesar itu antara lain melihat tarif negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan ERP, kemampuan masyarakat membayar joki, dan tarif tol dalam kota.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berharap pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif yang sangat mahal bagi kendaraan yang melintas jalan berbayar. “Pelaksanaan ERP itu tujuannya untuk mengurai kemacetan dan menyadarkan masyarakat agar menggunakan angkutan umum. Jadi tarifnya harus dipatok semahal mungkin,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa. Menurutnya lagi, tarif mahal juga harus diberlakukan kepada sejumlah fasilitas parkir yang berada di sekitar lokasi jalan pelaksanaan Jalan Berbayar. Nilai tarif yang masih terus dikaji ini rencananya akan diberlakukan saat jam sibuk kendaraan seperti pukul 06.00 – 09.00 dan 16.00 – 19.00 WIB.

Bagaimana untuk kendaraan beroda dua? Menurut Menteri Perhubungan Freddy Numberi, para pengendara sepeda motor dilarang masuk ke lokasi itu selama jam-jam yang berlaku. Menurutnya lagi, akan ada lima kota besar yang akan diterapkan jalan berbayar ini yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Makassar. Mau tak mau, pengendara akan beralih menggunakan Transjakarta dan hal itu membuat jalanan tidak macet.

Di satu sisi, memang tujuan aturan ini dibuat sehingga tidak ada kemacetan. Di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan transportasi umum yang kondusif sehingga masyarakat dengan sukarela naik kendaraan umum yang ada. Dengan begitu, kota-kota besar di Indonesia menjadi kota yang tertata dan aman terkendali.

sumber: vivanews

Popular Posts

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons